Ini Panduan Lengkap Cara Sertifikasi Halal untuk Bisnis Kuliner

Dalam menjalankan bisnis kuliner, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Selain melakukan survei terkait jenis bisnis yang akan dijalankan dan lokasi yang kelak akan digunakan untuk memulai bisnis, mengetahui cara sertifikasi halal juga sama pentingnya.

Memiliki sertifikasi halal adalah cara yang dilakukan para pebisnis kuliner agar bisa diterima oleh pasar yang lebih luas, terkhusus di Indonesia.

Pengertian Sertifikasi Halal

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di Indonesia, sertifikasi halal merupakan sebuah pengakuan resmi terhadap suatu produk yang telah memenuhi syariat Islam mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga proses distribusinya.

Tujuan Sertifikasi Halal

Tujuan utama dari sertifikasi halal untuk bisnis kuliner adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di Indonesia, terutama Muslim agar mendapatkan produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.

Selain itu, sertifikasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan internasional agar bisa bersaing secara global.

Tips Sertifikasi Halal untuk Bisnis Kuliner dan UMKM

Anda ingin mengajukan sertifikasi halal untuk bisnis kuliner yang baru akan dijalankan? Simak tips berikut:

  • Pahami kategori produk yang diwajibkan untuk bersertifikat halal.
  • Pilih bahan baku yang telah memiliki sertifikat halal atau jelas kehalalannya.
  • Pilih penyelia halal yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat halal dari MUI.
  • Gunakan jalur self declare untuk bisnis kuliner berskala menengan (UMKM) yang memiliki produk berisiko rendah.

Produk Wajib Halal

Berdasarkan ketentuan yang ada pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain:

  1. Makanan;
  2. Minuman;
  3. Obat;
  4. Kosmetik;
  5. Produk kimiawi;
  6. Produk biologi;
  7. Produk rekayasa genetik;
  8. Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.

Proses Sertifikasi Halal

Bisnis kuliner yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, berikut adalah prosesnya:

  1. Pendaftaran melalui platform SIHALAL atau aplikasi PUSAKA Kemenag.
  2. Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen oleh BPJPH.
  3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit terhadap proses produksi bisnis kuliner.
  4. MUI akan menetapkan kehalalan produk yang berdasarkan hasil audit.
  5. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat berlaku selama 4 tahun.

Cara Pengajuan Sertifikasi Halal

  1. Daftar dan buat akun SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id. maupun melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps.
  2. Setelah mendaftar, unggah dokumen seperti NIB, daftar produk, dan bahan baku.
  3. Pilih LPH yang akan melakukan audit.
  4. Siapkan diri dan ikuti proses audit yang akan dilakukan oleh LPH.
  5. Setelah audit, tunggu penetapan fatwa halal dari MUI.
Cara Mendaftarkan Produk untuk Sertifikasi Halal

3 Manfaat Sertifikasi Halal untuk Bisnis Kuliner

  1. Produk kuliner yang sudah bersertifikat halal akan membuat konsumen lebih percaya dan dapat meningkatkan Kepercayaan Konsumen.
  2. Produk yang tersertifikasi halal dapat memperluas pasar baik lokal maupun pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim .
  3. Sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah dibandingkan pesaing yang belum bersertifikat halal.

Baca juga: Memahami Konsep Kedai Kopi Sederhana untuk Memulai Bisnis Kuliner

Persyaratan Sertifikasi Halal

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Daftar Produk dan Bahan Baku
  • Proses Produksi: Diagram alir proses produksi.
  • Dokumen Penyelia Halal: KTP, CV, sertifikat pelatihan.
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Panduan lengkap di atas adalah proses sertifikasi halal bagi para pebisnis kuliner dan UMKM untuk dapat meningkatkan kualitas produk serta kepercayaan konsumen yang dapat memengaruhi pertumbuhan bisnis. Tak hanya dari lokasi, menu, hingga aplikasi kasir yang digunakan.

Jangan sampai seperti kasus yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi sorotan karena menu nonhalal yang tidak diinformasikan dengan jelas kepada konsumen.

Berita ini menimbulkan berbagai macam reaksi karena seperti yang sudah bisa diketahui di berbagai macam platform pemberitaan bahwa restoran ini sudah beroperasi selama puluhan tahun. Hingga pada akhirnya, pemerintah daerah, Pemkot Solo bersama Kementerian Agama melakukan penyisiran berbagai rumah makan untuk percepatan sertifikasi halal agar dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen terhadap produk kuliner di Solo secara khusus dan Indonesia pada umumnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *